> >

Tertangkap di Bali, Dito Mahendra Tersangka Dugaan Kepemilikan Senpi Ilegal Tiba di Bareskrim

Hukum | 8 September 2023, 16:22 WIB
Polisi menangkap tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra di Bali, dan telah tiba di Markas Besar (Mabes) Polri, Jumat (8/9/2023). (Sumber: Kompas.com/Irfan Kamil)

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Polisi menangkap tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra di Bali, dan telah tiba di Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Jumat (8/9/2023) sore.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtippidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat siang, membenarkan Dito tertangkap di Bali.

“Iya benar (ditangkap di Bali),” ujarnya.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Dito Mahendra tiba di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri) pada pukul 15.48 WIB dikawal ketat anggota Polri.

Dito masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 2 Mei 2023, dan telah menjadi buronan selama sekitar empat bulan.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap Dito Mahendra, Buronan Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Djuhandhani menambahkan, Dito akan langsung menjalani pemeriksaan setelah tiba di Markas Besar (Mabes) Polri.

Kendati demikian, Djuhandani belum dapat menjelaskan lebih detail soal kronologi penangkapan Dito Mahendra.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Dito Mahendra  sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Kasus ini berawal dari penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dan kantor Dito Mahendra yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU