> >

Hadiri HUT ke-12 KompasTV, Bambang Soesatyo Ingatkan Pentingnya 'Pintu Darurat' dalam Konstitusi

Politik | 12 September 2023, 21:10 WIB
Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo saat berbicara dalam acara puncak perayaan HUT ke-12 KompasTV di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023). (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo kembali mengingatkan, UUD NRI 1945 yang telah diamandemen sebanyak empat kali, masih menyisakan 'ruang kosong'.

Salah satunya, kata dia, konstitusi tidak memberikan 'pintu darurat' saat terjadi kedaruratan politik ataupun kebuntuan konstitusi.

Ia mencontohkan, tidak ada ketentuan dalam konstitusi tentang tata cara pengisian jabatan publik yang pengisian jabatannya dilakukan melalui pemilu, apabila pemilu tidak dapat dilaksanakan tepat waktu. 

Seperti jabatan presiden dan wakil presiden, anggota MPR RI, DPR RI, DPD RI, hingga DPRD Kabupaten/Kota.

"Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di pasal 431 disebutkan, pemilu bisa ditunda karena terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lain yang mengakibatkan sebagian atau seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan," ujar Bamsoet saat diminta menyampaikan mimpinya untuk Indonesia dalam acara puncak perayaan HUT ke-12 KompasTV di Jakarta, Senin malam (11/9/2023).

Baca Juga: Hadiri HUT Ke-12 Kompas TV, Wapres Maruf Amin Beri 4 Pesan Khusus untuk Insan Pers Nasional

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini memaparkan, apabila pemilu tidak dapat diselenggarakan tepat pada waktunya sesuai perintah konstitusi, secara hukum, tidak ada anggota legislatif dari tingkat pusat hingga daerah maupun presiden dan wakil presiden yang terpilih sebagai produk pemilu.

Menteri pun, kata dia, berakhir masa jabatannya karena mengikuti masa jabatan presiden. 

"Berdasarkan konstitusi anggota DPR RI hasil pemilu akan dilantik dan bersidang pada tanggal 1 Oktober. Sementara MPR akan mengangkat presiden dan wakil presiden hasil pemilu pada tanggal 20 Oktober. Kalau pemilu tidak dapat dilaksanakan sesuai waktu, maka seluruh jabatan hasil pemilu tidak ada," ungkapnya.

"DPR tidak ada, DPD tidak ada, MPR tidak ada, presiden pun tidak bisa dilantik. Tersisa hanya Panglima TNI dan Kapolri. Karenanya, perlu dipikirkan adanya 'pintu darurat' guna mengantisipasi kedaruratan politik atau konstitusi di masa mendatang," urai Bamsoet. 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU