> >

Pakar Pidana: KDRT Bukan Delik Aduan, Polisi Tak Boleh Setop Kasus meski Korban Mengaku Sudah Rukun

Hukum | 14 September 2023, 10:15 WIB
Polisi menghadirkan Nando (25) yang membunuh istrinya berinisial MSD (24), dalam konferensi pers kasus itu, di Mapolsek Cikarang Barat, Senin (11/9/2023). (Sumber: Kompas.com/Firda Janati)

"Sudah sempat dilaporkan, sudah sempat visum juga, cuma dari pihak pelaku menyangkal dan (polisi) memutuskan buat disetop," kata Deden.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung membantah kabar bahwa pihaknya menghentikan laporan KDRT korban. Ia menyebut korban tidak datang saat diminta hadir untuk kembali diperiksa setelah melakukan visum.

 

"Kami enggak ada menghentikan laporan (KDRT)," kata Kompol Gogo Galesung, Rabu (13/9).

"Kami telepon pastinya, kalau pelapor enggak datan, ini bagaimana Mega enggak angkat telepon," lanjutnya.

Ia menambahkan, polisi kemudian mendapat pesan dari Mega yang menyampaikan bahwa korban tidak bisa datang karena sudah kembali ke suaminya. Kompol Gogo menyebut korban hendak mencabut laporan.

Mega Suryani Dewi dibunuh suaminya saat anak-anak mereka yang masih balita berada di tempat kejadian perkara. Sebelum dibunuh, Mega mengaku ke pihak keluarga kerap mengalami tindak kekerasan dari Nando.

Baca Juga: Suami di Bekasi Bunuh Istri di Depan Anaknya yang Masih Balita, Berikut Kronologinya

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU