> >

Kemenkumham soal Dugaan Malaysia Jiplak "Halo-Halo Bandung": Hak Moral dan Ekonomi Harus Dilindungi

Peristiwa | 15 September 2023, 06:35 WIB
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Min Usihen (Sumber: Jenderal Kekayaan Intelektual-)

Apabila lagu tersebut diunggah ke platform digital, sambung Min, tindakan itu akan merugikan pencipta dan pemegang hak cipta, baik dari sudut pandang hak moral maupun hak ekonomi.

Lebih lanjut, Min menjelaskan tindakan atau upaya hukum yang bisa dilakukan untuk dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan warga negara lain.

Ia mengatakan perlindungan hak cipta berlaku universal di seluruh negara yang telah meratifikasi Konvensi Bern.

 

Indonesia, kata Min, merupakan anggota Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Work dan telah diundangkan pada 7 Mei 1997.

Baca Juga: 5 Lagu Ciptaan Ismail Marzuki, dari Halo-Halo Bandung hingga Rayuan Pulau Kelapa

Ia menjelaskan bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 5 Konvensi Bern, maka karya cipta lagu "Halo-Halo Bandung" yang diciptakan Ismail Marzuki secara otomatis dilindungi di seluruh negara anggota Konvensi Bern, yang kini berjumlah 181 negara.

"Termasuk Malaysia sebagai anggota Konvensi Bern," ucap Min dikutip dari Antara.


 

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU