> >

Kuasa Hukum Calon Pengantin Prewedding Akan Laporkan Petugas Taman Nasional Bromo Tengger Semeru

Hukum | 16 September 2023, 08:55 WIB
AWEW (mengenakan baju oranye) ditetapkan tersangka kasus kebakaran lahan di Bukit Teletubbies Wisata Gunung Bromo, Kamis (7/8/2023). (Sumber: Kompas.com/Ahmad Faisol)

PROBOLINGGO, KOMPAS.TV - Mustadji selaku kuasa hukum dari manajer wedding organizer (WO) yang menjadi tersangka kebakaran Bukit Teletubbies Bromo berencana melaporkan petugas Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Mustadji yang juga kuasa hukum lima saksi termasuk pasangan calon pengantin berencana melaporkan petugas TNBTS pada Senin (18/9/2023) atas dugaan kelalaian dalam pengamanan.

“Saya juga akan memberikan pembelaan kepada tersangka, kalau itu harus dilanjut di peradilan. Saya juga akan melaporkan balik petugas TNBTS karena tidak memberikan pelayanan maksimal kepada konsumen, yaitu wisatawan,” ujar Mustadji, Jumat (15/9/2023).

Mustadji berpendapat, petugas terkesan melakukan pembiaran dan hanya mengambil uang karcis saja, tanpa pernah mengontrol dan mengecek bawaan wisatawan.

Menurutnya, tidak ada pemeriksaan sebelum peristiwa itu terjadi, bahkan semua wisatawan tidak pernah diberi pengamanan yang maksimal, seperti pemeriksaan barang bawaan.

Baca Juga: Calon Pengantin Minta Maaf Atas Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo, Begini Respons Kepala Desa

“Ini merupakan masukan dari kepala desa dan termasuk romo dukun mengatakan begitu.”

“Untuk konsep foto dengan flare (suar) memang dari pihak wedding organizer dan disetujui oleh klien,” tutur Mustadji, dikutip Kompas.com.

Ia juga menampik kabar yang menyebut bahwa pihak wedding organizer membiarkan api terus menjalar saat kejadian.

“Itu tidak benar, kabar itu dibuat-buat. Yang jelas klien kami sudah mulai berupaya memadamkan saat itu menggunakan semua air persediaan yang ada di mobil. Jadi sudah dilakukan upaya pemadaman. Api sulit dipadamkan karena banyak rumput yang kering,” kata Mustadji.

Saat itu pun, tambah Mustadji, kliennya juga menunggu petugas datang dan tidak lari.

“Jadi waktu kejadian, mereka membawa lima flare, empat sudah dinyalakan dan yang satu tidak menyala lalu meletup. Kejadian di luar dugaan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, pihak Balai Besar Taman Nasional Bromo, Tengger, Semeru (BB TNBTS) memastikan pihak wedding organizer yang melakukan pemotretan prewedding dan mengakibatkan kebakaran kawasan Bukit Teletubbies, Gunung Bromo, tidak berizin.

Penjelasan itu disampaikan oleh Septi Eka Wardhani, Kepala Bagian Tata Usaha BB TNBTS, melalui humas TNBTS Endrip Wahyutama, Jumat (8/9/2023).

Baca Juga: Pemotretan Prewedding yang Sebabkan Kebakaran Bromo Tidak Berizin, TNBTS Jelaskan Prosedur Izin

“Pihak WO tidak mengajukan izin melakukan pemotretan prewedding di TNBTS,” ujarnya pada Kompas.TV saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Pihak WO dan rombongan, menurut dia, hanya membeli karcis masuk ke area TNBTS dengan harga Rp29 ribu per orang. “Mereka hanya membeli karcis wisata seharga 29 ribu per orang.”

Ia kemudian menjelaskan syarat pengajuan izin pemotretan, termasuk prewedding di kawasan itu, yakni dengan melapor di loket pintu masuk.

“Syarat mengajukan izin prewedding cukup datang ke loket pintu masuk dan melapor kepada petugas jika ingin melakukan prewedding di dalam kawasan.”

Setelah melapor dan meminta izin, lanjut Endrip, petugas akan menerbitkan SIMAKSI (Surat Izin Memasuki Kawasan Konservasi) sebagai dasar izin melakukan pemotretan prewedding.

“Petugas nanti akan mengeluarkan SIMAKSI resmi untuk digunakan sebagai dasar diizinkannya melakukan kegiatan prewedding.”

“Izin tersebut dikenakan biaya sebesar Rp 250.000.  Uang tersebut sepenuhnya disetorkan ke kas negara dan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujarnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU