> >

Kejagung Tangkap Tenaga Ahli Kominfo usai Beri Kesaksian dalam Sidang Johnny G Plate

Hukum | 19 September 2023, 23:09 WIB
Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang (WNW), ditangkap Kejaksaan Agung usai memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi BTS 4G dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023). (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang (WNW), Selasa (19/9/2023).

WNW ditangkap setelah memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi BTS 4G yang melibatkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengungkapkan, penjemputan paksa terhadap Walbertus dilakukan karena dia telah memberikan keterangan yang tidak akurat dan mencabut secara tidak sah keterangan selama persidangan.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Tol MBZ, Sofiah Balfas Direktur Bukaka Teknik

Informasi ini diperoleh oleh penyidik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sedang bersidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Pada hari ini sekitar jam 12 siang tadi, kami menerima informasi terkait adanya dugaan perbuatan seseorang, yaitu WNW, yang diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Tipikor," ujar Kuntadi, dikutip dari Antara.

Menurut dia, pihaknya segera melakukan pemeriksaan terhadap para penyidik Jampidsus untuk memastikan pemeriksaan Walbertus selama tahap penyidikan telah dilakukan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Kejagung Tangkap Tenaga Ahli Kominfo Usai Bersaksi di Sidang BTS Johnny Plate

Walbertus pernah menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun pada Selasa, 23 Mei 2023.

Setelah memastikan keterangan yang diberikan oleh Walbertus selama tahap penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum, penyidik Jampidsus melakukan upaya paksa dan membawanya ke Gedung Bundar Kejakgung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : ANTARA


TERBARU