> >

Identitas Korban Bunuh Diri Akibat Pinjol yang Viral di Medsos Sudah Didapat, Polisi Sarankan Lapor

Hukum | 22 September 2023, 19:16 WIB
Ilustrasi pinjaman online, Polda Metro Jaya akan mengecek informasi yang beredar terkait tewasnya seorang nasabah layanan pinjaman online akibat bunuh diri. Korban disebut kesulitan membayar cicilan pinjol dengan bunga yang besar, diteror debt collector hingga akhirnya bunuh diri. (Sumber: Surya/EBEN HAEZER)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mendalami kasus bunuh diri akibat diteror penagih dari pinjaman online (Pinjol) AdaKami yang viral di media sosial.

Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan saat ini tim sudah melakukan klarifikasi kepada pemilik akun media sosial X (sebelumnya bernama Twitter), terkait unggahan aduan korban bunuh diri akibat tekanan Pinjol. 

Hasil klarifikasi pemilik akun mendapatkan aduan dari teman sepupu korban bunuh diri akibat tekanan penagih utang perusahaan Pinjol

"Jadi sebelum korban meninggal sempat cerita kepada sepupunya, kemudian sepupunya punya teman dan diceritakan kembali dan sumber informasi dari admin ini adalah teman dari sepupu korban," ujar Kombes Ade Safri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (22/9/2023), dikutip dari laporan tim jurnalis KompasTV

Ia menambahkan dari klarifikasi tersebut diketahui korban berdomisili di Baturaja, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. 

Baca Juga: Ramai Debt Collector Pinjol Legal Lakukan Teror, Apa yang Harus Dilakukan?

Pihaknya juga telah menyarankan kepada pemilik admin agar mendorong sumber informasi dan keluarga korban melapor ke kepolisian terdekat agar kasus dugaan tindak pidana yang terjadi bisa ditangani.

Sejauh penelusuran penyidik, perusahaan Pinjol yang memberi pinjaman kepada korban memiliki kedudukan hukum dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. 

Namun diduga dalam operasionalnya perusahaan tersebut memperkerjakan debt collector atau penagih utang kepada nasabahnya yang melakukan pengancaman terhadap debitur.

"Ini yang tidak diperbolehkan dan melanggar hukum, dan kita secara tegas mengatakan segala bentuk tindak pidana yang terjadi pasti akan kita lakukan tindakan hukum," ujar mantan Kapolresta Surakarta itu. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU