> >

Komnas HAM Minta Menko Perekonomian Tinjau Ulang PSN Pabrik Kaca dan Panel Surya di Pulau Rempang

Peristiwa | 23 September 2023, 05:15 WIB
Komisioner Mediasi Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo saat jumpa pers mengenai konflik di Pulau Rempang, Jumat (22/9/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komnas HAM meminta Menko Perekonomian meninjau kembali pengembangan kawasan Pulau Rempang Eco City sebagai proyek strategis nasional (PSN).

Diketahui pengembangan kawasan Pulau Rempang Eco City ini berdasarkan Permenko Perekonomian Nomor 7 tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Permenko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional. 

Komisioner Mediasi Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo menjelaskan rekomendasi Komnas HAM ini bukan untuk menghentikan PSN, tetapi agar rencana Pembangunan Eco City Rempang bisa ditinjau kembali.

Peninjauan kembali yang dimaksud mengenai rencana pembangunan lokasi pabrik kaca dan panel surya yang dilakukan investor asal China, Xinyi Group. 

"Posisi Komnas HAM saat ini kita meminta pemerintah tidak merelokasi warga, sebaliknya pemerintah bisa memindahkan lokasi pabrik yang dibagun Xinyi," ujar Prabianto saat jumpa pers di Komnas HAM, Jumat (22/9/2023).

Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Warga Rempang Dukung Proyek Pemerintah, Tapi Menolak Jika Harus Relokasi

Prabianto menambahkan hasil wawancara Komnas HAM masyarkat juga tidak mendukung PSN dan tidak ada yang menolak di wilayah Pulau Rempang.  

Akan tetapi hal yang tidak diinginkan masyarkat setempat adalah pembangunan PSN tersebut mengorbankan kehidupan mereka dengan melakukan relokasi atau penggusuran dari tempat yang selama ini sudah ditinggalkan secara turun temurun. 

Terkati tenggat waktu pengosongan lahan hingga 28 September 2023, Prabianto menjelaskan hal tersebut merupakan perjanjian antara investor Xinyi dengan PT Makmur Elok Graha (PT MEG) dan BP Batam. 

Melihat dinamika saat ini untuk dikatakan clear and clean sebagaimana yang diminta oleh investor sangat sulit mengingat masih ada kewajiban yang belum terselesaikan. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU