> >

Sidang Vonis Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Bakal Digelar 9 Oktober 2023

Hukum | 27 September 2023, 15:42 WIB
Gubernur non-aktif Lukas Enembe saat menjalani sidang lanjutan Tipikor di PN Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023). Vonis terdakwa Lukas Enembe atas kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi akan dibacakan pada Senin, (9/10/2023). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Vonis terdakwa Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe atas kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi akan dibacakan pada Senin, (9/10/2023).

Penetapan agenda tersebut diambil majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) usai pembacaan duplik atau tanggapan Lukas Enembe dan tim penasihat hukumnya pada hari ini, Rabu (27/9).

"Dengan demikian, seluruh rangkaian pemeriksaan perkara ini selesai dan ditutup, untuk selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah untuk penjatuhan putusan,” ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh

"Kami sudah jadwalkan hari Senin tanggal 9 Oktober 2023 untuk pembacaan putusan terhadap terdakwa Lukas Enembe," sambungnya.

Adapun dalam dupliknya yang dibacakan oleh pengacaranya, Lukas Enembe mengklaim dirinya tidak bersalah dan minta dibebaskan dari segala dakwaan.

Gubernur Papua nonaktif ini menilai, Jaksa KPK tidak memiliki bukti adanya pemberian suap dan penerimaan gratifikasi sebagaimana yang dituangkan dalam surat dakwaan yang menjeratnya.

Selain itu, Enembe minta rekening dirinya sekeluarga dikembalikan, termasuk aset-aset yang telah disita selama proses hukum berjalan.

Baca Juga: Lukas Enembe Bantah Miliki Hotel Angkasa: Itu Punya Rijatono Lakka

Sebelumnya, Lukas dituntut dengan pidana 10 tahun enam bulan penjara ditambah denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Pasalnya, jaksa menilai Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan.

Tak hanya itu, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Lukas yaitu membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350. subsider tiga tahun penjara.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU