> >

MK Tolak Gugatan soal Sistem Zonasi PPDB

Hukum | 27 September 2023, 18:35 WIB
Foto Arsip. Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional. (Sumber: KOMPAS TV/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.)

Baca Juga: BSKAP Kemdikbud: Hapus Sistem Zonasi Tak Selesaikan Masalah, Kelompok Rentan Rawan Tak Dapat Akses

"Oleh karena itu, apapun pilihan sistem dalam penerimaan peserta didik baru, termasuk dengan menggunakan cara lain seperti jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan atau prestasi adalah hanya sebuah metode di dalam penatalaksanaan dari sebuah sistem penerimaan peserta didik baru," ujarnya.

Melihat hal itu, menurut mahkamah, lanjut dia, sesungguhnya dalil pemohon tidak terdapat keterkaitan dengan isu konstitusionalitas norma Pasal 11 ayat (1) UU 20 tahun 2003.

Sebab, ketentuan dalam norma Pasal 11 ayat (1) UU 20 tahun 2003 telah memerintahkan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

"Oleh karena itu, dalil pemohon tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih jauh karena permasalahan penerimaan siswa baru dengan sistem zonasi dilaksanakan menurut peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU 20 tahun 2003," ucap Manahan.

"Dengan demikian, menurut mahkamah, norma Pasal 11 ayat (1) UU 20 tahun 2003 telah sejalan dengan semangat dan tujuan negara sebagaimana dinyatakan dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945," jelasnya.

Mengutip dari Tribunnews, dalam permohonannya, Leonardo menyebut, penerapan sistem zonasi pada PPDB sudah tidak relevan dan menimbulkan kerugian efek domino ke masyarakat.

Ia mengkhawatirkan, jika sistem zonasi dipertahankan akan berkelanjutan menumbuhkan lahan basah praktik gelap mata atau perbuatan curang lain. 

Menurutnya, sistem zonasi juga dapat menimbulkan traumatik pada orang tua, yang terpaksa menyekolahkan anaknya di sekolah swasta walaupun secara ekonomi tidak sanggup membayar uang SPP.

"Menyatakan Undang-Undang Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 4301) bertentangan secara bersyarat atau constitutional unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggarannya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, dan melarang penerimaan peserta didik melalui sistem zonasi atau kebijakan lainnya, menimbulkan kesulitan peserta didik memperoleh pendidikan"," demikian bunyi petitum Pemohon yang diajukan ke MK.

Baca Juga: PPDB Zonasi Banyak Masalah, Nadiem: Itu Bukan Kebijakan Saya, tapi Pak Muhadjir

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU