Soal Panggilan KPK, Febri Diansyah Sebut Bakal Hadir meski Belum Terima Surat Resmi
Hukum | 2 Oktober 2023, 11:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Febri Diansyah merespons terkait panggilan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (2/10/2023).
Eks juru bicara KPK ini mengaku belum mendapatkan surat panggilan resmi dari Lembaga Antirasuah.
Kendati demikian, ia menyatakan akan mendatangi gedung Merah Putih KPK untuk memenuhi panggilan tim penyidik.
"Sampai hari ini belum ada surat panggilan yang kami terima," kata Febri dalam keterangannya, Senin (2/10/2023).
"Kami akan mendatangi KPK," ujarnya.
Menurut penjelasannya, kedatangannya ke Gedung Antirasuah tersebut sekaligus untuk mengklarifikasi panggilan KPK, termasuk mengenai surat panggilan yang belum diterimanya tersebut.
Sebelumya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya memanggil sejumlah saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementan pada Senin (2/10) ini.
Saksi yang dipanggil di antaranya pengacara sekaligus eks pegawai KPK Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, serta pengacar Donal Fariz.
Baca Juga: Mahfud MD Siap Turun Tangan Bantu KPK Usut Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
"Sebagai bagian pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik KPK, pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sudah mulai teragendakan," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin.
"Hari ini (2/10) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi, di antaranya, Febri Diansyah (Pengacara), Rasamala Aritonang (Pengacara), Donal Fariz (Pengacara)," ujarnya.
Menurut penjelasannya, pemanggilan para saksi ini sebagai kebutuhan proses penyidikan yang sedang KPK selesaikan.
Meski demikian, Ali belum menjelaskan lebih lanjut keterkaitan Febri dkk dalam kasus ini.
Seperti diketahui, KPK saat ini sedang mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementan.
Kendati demikian, hingga kini, KPK masih enggan membeberkan kronologi kasus dugaan rasuah di Kementan tersebut.
Pada konferensi pers Jumat (29/9) Ali menyebut KPK telah meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Ia juga menjelaskan terdapat sejumlah pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung.
Baca Juga: KPK Panggil Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang terkait Kasus Korupsi di Kementan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.com.