> >

Disebut Terlibat Hilangkan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi di Kementan, Ini Kata Febri Diansyah

Hukum | 2 Oktober 2023, 18:18 WIB
Eks pegawai KPK Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang mengaku keputusan menjadi kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo merupakan pilihan profesional dan independen. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Febri Diansyah menjawab informasi simpang siur yang menyebut pihaknya terlibat dalam upaya menghilangkan barang bukti kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian atau Kementan.

Febri mengaku bahwa pihaknya menemukan informasi simpang siur yang menyebut pihaknya terlibat menghilangkan berkas dokumen di Kementan.

Namun, terkait isu yang beredar tersebut, mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu membantahnya. Ia menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar.

Baca Juga: Penuhi Panggilan KPK, Febri Diansyah Ngaku Jadi Kuasa Hukum Mentan Syahrul Yasin Limpo

Diketahui, pada beberapa hari lalu, KPK memang mengungkapkan adanya sejumlah pihak yang diduga sengaja merusak barang bukti berupa dokumen di Kementan.

Menurut Febri, dirinya baru mengetahui soal informasi dugaan perusakan barang bukti kasus korupsi di Kementan dari pemberitaan media.

“Itu juga baru kami ketahui lewat pemberitaan yang ada, jadi kami tegaskan bahwa kalau ada isu-isu seperti itu adalah isu-isu yang tidak benar,” kata Febri saat ditemui awak media di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023).

Febri yang datang bersama rekannya yang juga mantan pegawai KPK, Rasamala Aritonang, mengaku mendapatkan surat kuasa dari Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Namun, kata dia, pemberian kuasa itu hanya diberikan ketika perkara dugaan korupsi di Kementan masih dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga: Soal Panggilan KPK, Febri Diansyah Sebut Bakal Hadir meski Belum Terima Surat Resmi

“Di tahap penyidikan belum ada surat kuasa dari Pak Mentan. Itu kita clear-kan dulu ya,” ujar Febri.

Lalu, ketika memberikan pendampingan hukum pada tahap penyelidikan, Febri menyebut dirinya dan Rasamala diminta memetakan titik risiko korupsi di lingkungan Kementan.

Hasilnya, kata dia, tim kuasa hukum memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan tata kelola, termasuk pencegahan korupsi, pengendalian gratifikasi, dan pengawasan internal di Kementan.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU