> >

Dalami Dugaan Korupsi Izin Impor Gula, Kejagung Geledah Kantor Kemendag dan PT PPI

Hukum | 4 Oktober 2023, 00:11 WIB
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi dalam konferensi pers, Kamis (13/7/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pengeledahan di Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kasus dugaan korupsi impor gula. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi menjelaskan, kasus dugaan korupsi impor gula ini terjadi pada periode 2015-2023 di Kemendag. 

Diduga ada penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan impor gula di Kemendag dalam memenuhi stok gula nasional dan menjaga stabilitas harga gula nasional. 

Indikasi tindakan melawan hukum yang ditemukan Kejagung dalam kasus ini adalah adanya penerbitan impor gula kristal mentah yagn dimaksudkan diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak yang tidak berwenang.

Selain mengeledah Kantor Kemendag, penyidik juga mengeledah PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) (Persero). 

Baca Juga: Menkominfo: TikTok Shop Sudah Kantongi Izin Usaha Sebagai E-Commerce dari Kemendag

"Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebih batas kebutuhan batas maksimal yang dibutuhkan," ujar Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Selasa (3/10/2023).

Namun, Kuntadi belum bisa memberikan keterangan lebih jauh apa saja yang disita dan didapat dari pengeledahan di kantor Kemendag dan PT PPI (Persero). 

Pihaknya juga masih meneliti dugaan kerugian negara atas izin impor gula yang melebihi batas tersebut.

"Untuk kerugian belum kami hitung masih dalam proses tapi nanti ditunggu saja. Yang kami temukan baru perbuatan pidananya," ujarnya. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU