> >

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Kontestan Miss Universe Indonesia 2023

Hukum | 4 Oktober 2023, 16:12 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menjelaskan perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual Miss Universe Indonesia 2023, Rabu (4/10/2023). (Sumber: KOMPAS TV/IKSAN APRIANSYAH)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi telah melakukan gelar perkara dan menetapkan satu tersangka pada kasus dugaan pelecehan seksual terhadap kontestan Miss Universe Indonesia 2023.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, tersangka tersebut berinisial ASD atau S.

Tersangka ditetapkan dalam gelar perkara oleh Polda Metro Jaya pada hari ini, Rabu (4/10/2023).

"Gelar perkara pada hari ini, telah ditetapkan satu orang tersangka sementara ini oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidikan masih terus berjalan," kata Hengki Haryadi saat dikonfirmasi Kompas.com.

"Tersangka berinisial ASD atau S," tambah dia.

Baca Juga: Dalam Waktu Dekat Polda Metro Bakal Umumkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Miss Universe

Meski telah menetapkan seorang tersangka,  Hengki belum menjelaskan sosok dan peran tersangka tersebut pada kasus itu.

Sebelum gelar perkara, penyidik telah memeriksa 28 orang yang terdiri dari delapan korban, 14 saksi, tiga terlapor, dan empat ahli.

Hengki juga menjelaskan bahwa  penyidik telah melakukan koordinasi dengan lembaga lain.

“Antara lain Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), pendampingan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), dan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK)," papar Hengki.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU