> >

Pemerintah Akhirnya Eksekusi Hotel Sultan setelah HGB Indobuildco Tidak Diperpanjang

Hukum | 4 Oktober 2023, 17:30 WIB
Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) akhirnya melakukan eksekusi terhadap Hotel Sultan yang berdiri di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Rabu (4/10/2023). Eksekusi dilakukan dengan memasang spanduk yang berisi pengumuman jika lahan tersebut adalah milik negara, di 13 titik sekitar Hotel Sultan. (Sumber: sultanjakarta.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) akhirnya melakukan eksekusi terhadap Hotel Sultan yang berdiri di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Rabu (4/10/2023). Eksekusi dilakukan dengan memasang spanduk yang berisi pengumuman lahan tersebut adalah milik negara di 13 titik sekitar Hotel Sultan.

"Tanah ini aset negara milik Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan HPL Nomor 1/Gelora atas nama Sekretariat Negara C.Q PPKGBK dan telah dinyatakan salah oleh putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 276 PK/PDT/2011," demikian tertulis dalam spanduk tersebut. 

Eksekusi juga dikawal oleh ratusan aparat dari Kepolisian dan TNI. Dirut PPKGBK Rahmadi Kusumo mengatakan, pihaknya melakukan eksekusi karena PT Indobuildco tidak melakukan pengosongan dengan sukarela sampai tenggat waktu yang ditentukan habis.

“Hari ini PPKGBK mendatangi Hotel Sultan untuk menertibkan, tenggat waktu pada blok 15 kawasan GBK telah berakhir. Kedatangan dengan aparat dari Kepolisian dan TNI dilanjutkan dengan pemasangan spanduk di sejumlah titik yang dengan jelas kita berikan penegasan, bahwa blok 15 kawasan GBK dan Hotel Sultan adalah barang milik negara,” kata Rahmadi seperti dilaporkan Tim Liputan Kompas TV, Rabu (4/10).

Ia menjelaskan, pihaknya sudah beberapa kali mengirim surat peringatan ke manajemen PT Indobuildco milik pengusaha Pontjo Sutowo. Pasalnya, hak guna bangunan (HGB) Blok 15 sudah berakhir sejak April 2023.

Baca Juga: Begini Awal Mula Perkara Sengketa Lahan Hotel Sultan di Kawasan GBK

Sementara itu, anggota Tim Kuasa Hukum PPKGBK Chadra Hamzah menjelaskan, Indobuildco mendapatkan HGB lahan tersebut bukan karena telah melakukan pembebasan lahan. Namun diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin pada 1971.

HGB pertama pertama diberikan selama 30 tahun lalu diperpanjang selama 20 tahun. Sehingga habis masa berlakunya pada April 2023 lantaran tidak diperpanjang lagi oleh pemerintah.

“Apakah diizinkan menggunakan HGB itu, apakah negara mengalihkan tanah ke PT (Indobuildco)? Tidak. Apakah Bang Ali menghibahkan ke PT? Tidak. Tidak ada jual beli dan lain-lain, tidak ada,” ujar Chandra.

Menurut Chandra, PPKGBK sudah mengirimkan 6 surat pemberitahuan dan peringatan kepada perusahaan tersebut tentang masa berakhirnya HGB. Surat dikirimkan sejak Juni 2023. Namun perusahaan tidak pernah merespons. Baru pekan lalu manajemen Indobuildco akhirnya meminta waktu untuk bertemu.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD meminta PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo untuk segera mengosongkan lahan seluas 13 hektare yang berada di Kompleks GBK.

“Kita harap dikosongkan dengan baik-baik. Proses pengosongan akan dilakukan secara persuasif,” kata Mahfud usai rapat bersama Kapolri, Menteri ATR/Kepala BPN, dan Pengelola Kompleks GBK di Jakarta, Jumat (8/9/2023).

Baca Juga: Kapolri Sebut akan Kawal Proses Pengembalian Hotel Sultan sebagai Aset Negara

Mahfud meminta kepada karyawan Hotel Sultan untuk tidak khawatir atas nasib mereka. Karena Hotel Sultan akan tetap beroperasi seperti biasa. Hotel Sultan adalah properti yang berdiri di atas lahan 13 hektare itu.

“Masalah di sana ada gedung yang merupakan klaim Indobuildco dan ada beberapa karyawan, bisa dibicarakan dengan Setneg. Dan karyawan tetap bekerja seperti biasa, tidak perlu gelisah,” ujar Mahfud dikutip dari Breaking News Kompas TV.

“(Hotel Sultan) berpindah owner, tapi kegiatan bisnis tetap terlindungi,” ujarnya.

PT Indobuildco menggugat penerbitan HPL Nomor 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK). Namun pada 28 Agustus 2023 lalu, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan tersebut.

Mengutip laman resmi Sekretariat Negara, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono mengatakan, putusan PTUN Jakarta tersebut sejalan dengan semua putusan pengadilan sebelumnya.

Baca Juga: Menang Lawan Pengusaha Pontjo Sutowo, Setneg akan Kelola Sendiri Hotel Sultan di Kawasan GBK

“Penerbitan HPL sudah diproses secara benar dan semua HGB yang sudah habis masa gunanya harus dikembalikan ke negara, dalam hal ini Kemensetneg sebagai pihak yang mendapatkan HPL,” kata Iljas dalam konferensi pers pada Senin (28/8/2023).

Pada kesempatan yang sama, Anggota Tim Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian menjelaskan Hak Guna Bangunan (HGB) No 26 dan 27 terkait pengelolaan lahan di atas tanah 13 hektare di kawasan GBK yang dipegang PT Indobuildco dan dioperasikan sebagai Hotel Sultan selama 50 tahun sudah berakhir sejak Maret dan April 2023 lalu.

Dengan demikian, ia menegaskan bahwa bangunan milik Indobuildco sudah tidak berhak beroperasi di kawasan tersebut.

“Artinya dari segi konsekuensi hukum bahwa tidak bisa lagi untuk melakukan operasi-operasi di tempat tersebut. Seperti tadi sudah disebutkan bahwa GBK ini salah satu aset negara yang paling penting," tutur Saor Siagian.

Saor meminta agar Pontjo Sutowo segera mengembalikan aset negara tersebut kepada Pemerintah. Ia juga memperingatkan bahwa akan ada ancaman hukum jika pengusaha itu tidak mematuhi putusan pengadilan.

“Kami minta apa yang telah diperintahkan pengadilan supaya segera mengembalikan kepada Pengelola GBK dan segera ditindaklanjuti. Kami mengingatkan ada konsekuensi logis kalau masih ada orang yang tidak berhak melakukan tindakan menduduki bahkan melakukan upaya-upaya usaha di sana, itu ada ancaman hukumnya. Ada juga di situ pidananya," ujarnya.

 

 

Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU