> >

Pengacara Lukas Enembe Ungkap Alasan Kliennya Tak Hadiri Sidang Vonis Hari Ini

Hukum | 9 Oktober 2023, 10:11 WIB
Foto arsip. Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dinyatakan layak mengikuti proses persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

Selanjutnya dokter KPK mengeluarkan surat rekomendasi untuk merujuk Enembe ke RSPAD.

Ia mengatakan, Lukas Enembe tidak segera dirujuk ke RSPAD sehingga sempat terjatuh di toilet Rutan KPK pada Jumat (6/10).

Baca Juga: Sambil Gebrak Meja, Lukas Enembe Bentak Saksi dan Bantah Keterangan Soal Main Judi di Singapura

"Saat kami di sana dan tunggu hingga Selasa pukul 17.00 WIB, Pak Lukas tidak kunjung dibawa ke RSPAD. Kami menyesalkan kenapa Pak Lukas tidak segera dibawa. Kalau langsung dibawa, mungkin kejadian jatuh di toilet pada Jumat pagi tidak akan terjadi," ujar Petrus.

Petrus juga menyampaikan bahwa Lukas Enembe mengeluh pusing sejak hari Rabu (4/10) hingga Kamis (5/10). Pada hari Jumat (6/10) kliennya ditemukan jatuh di kamar mandi.

Akibat kejadian itu, lanjut dia, Lukas mengalami benturan sebelah kanan dan terdapat benjolan di bagian kepala yang menimbulkan pendarahan di rongga kelapa sebelah kiri.

"Dari penjelasan dokter ahli syaraf, dr. Tannov Siregar, berdasarkan foto rontgen yang diperlihatkan kepada tim pengacara dan keluarga pada hari Jumat, ada pendarahan, ada cairan darah di rongga otak kepala sebelah kiri Pak Lukas," ujarnya, dilansir dari Antara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana terhadap Lukas Enembe dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Selain itu, JPU juga menuntut Enembe untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350,00 juga tetap dilayangkan kepada Lukas. Dengan ketentuan, dalam hal Lukas tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana penjara selama 3 tahun.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU