> >

Kejagung Periksa 2 Pejabat Kemendag soal Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Hukum | 10 Oktober 2023, 08:52 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Kamis (15/6/2023) menyebut pihaknya menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka korupsi minyak goreng. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua pejabat di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Senin (9/10/2023).

Kedua pejabat Kemendag itu diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula pada periode 2015 sampai 2023.

Pemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan setelah pekan sebelumnya, Selasa (3/10), penyidik Jampidsus meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Begini Kata Pengamat soal Kasus Korupsi Kementan dan Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan kedua saksi yang diperiksa adalah Kepala Biro Hukum Kemendag berinisial SH dan Koordinator Bidang Pengawasan Barang Kebutuhan dan Barang Peting Kemendag berinisial NMKD.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut pada Senin (9/10/2023).

Sejak diumumkan dimulainya penyidikan kasus tersebut, Ketut menuturkan, penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi karena sedang fokus dengan skala prioritas.

"Dalam penyidikan kasus ini belum ada tersangka yang ditetapkan, dan kerugian keuangan negara masih dihitung di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujarnya.

Kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag menjadi satu dari tiga kasus baru yang sedang disidik oleh Jampidsus, terhitung sejak status ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Selasa (3/10).

Baca Juga: Update Kasus Dugaan Korupsi di Kementan, KPK Periksa Direktur Alat dan Mesin Kementan sebagai Saksi

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU