> >

Febri Diansyah Pertanyakan KPK Tangkap SYL: Padahal akan Hadir Sesuai Jadwal Pemanggilan pada Jumat

Hukum | 13 Oktober 2023, 07:23 WIB
Febri Diansyah, mewakili tim kuasa hukum Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyebut kliennya akan menghadap Presiden Jokowi pada Kamis (5/10/2023). (Sumber: Tangkap layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah, mempertanyakan alasan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan penangkapan terhadap kliennya pada Kamis (12/10/2023).

Sebab, kata dia, KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada Jumat (13/10/2023). Pada hari itu, Febri mengonfirmasi bahwa kliennya akan memenuhi panggilan tersebut.

"Saya tidak tahu apa yang terjadi malam ini, padahal kami sudah konfirmasi hadir dan memenuhi pemanggilan penyidik KPK pada Jumat (13/10/2023)," kata Febri Diansyah di Jakarta pada Kamis (12/10/2023).

Baca Juga: Kata Mahfud MD soal Pimpinan KPK Didesak Mundur dari Jabatannya Buntut Terlibat Pemerasan ke SYL

Karena itu, Febri Diansyah merasa perlu datang ke KPK untuk memastikan status kliennya yang ditangkap atau dijemput paksa. 

"Kami datang ke sini untuk memastikan klien kami ditangkap atau dijemput paksa atau istilah lainnya oleh KPK," ujar mantan Juru Bicara KPK tersebut.

Febri menjelaskan pihaknya selaku kuasa hukum sudah menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK kepada kliennya Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (12/10/2023) siang.

Setelah mendapat surat itu, lanjut Febri, pihaknya langsung berkoordinasi dengan bagian penyidik untuk mengonfirmasi bahwa Syahrul Yasin Limpo akan hadir memenuhi panggilan tersebut.

Febri menegaskan bahwa kliennya tidak dapat memenuhi pemanggilan pertama karena mengunjungi ibunya di Makassar yang terbaring lemah.

Baca Juga: Polda Metro Periksa Pegawai KPK Dalami Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo

Tindakan yang dilakukan kliennya, menurut Febri, bukanlah hal yang mengada-ada. Pihaknya pun sudah bersurat kepada KPK untuk menjadwal ulang pemanggilan Syahrul Yasin Limpo pada Jumat (13/12/2023).

"Saya pastikan SYL tidak akan melarikan diri. Dia sudah berkomitmen kooperatif, melarikan diri dimana," kata Febri.

Febri menambahkan pihaknya menghormati kewenangan dan pelaksanaan tugas yang dijalankan penyidik KPK sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Untuk dugaan menghilangkan barang bukti, menurut dia, KPK sudah mendapatkan barang bukti yang banyak melalui sejumlah penggeledahan yang dilakukan.

"Kami ingin melihat ini secara proporsional dan menggunakan aturan hukum yang ada," ucap Febri.

Baca Juga: KPK Bakal Dalami Dugaan Aliran Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo ke Partai Nasdem

Sebelumnya Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK resmi menangkap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada Kamis (12/10/2023).

Ia mengatakan penangkapan itu terpaksa dilakukan setelah pihaknya melakukan analisa dari perkembangan situasi yang ada.

Menurut dia penangkapan ini dilakukan karena kekhawatiran KPK tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti kasus yang menjerat dirinya. Dalam melakukan upaya paksa, kata dia, KPK pasti memiliki dasar hukum yang kuat.

Selain itu KPK telah memberi ruang dan waktu kepada tersangka saat dipanggil menemui penyidik di Gedung Merah Putih KPK.

Ia mengatakan Syahrul juga telah menyatakan kooperatif tapi faktanya sejak Kamis pagi hingga sore dirinya tidak datang.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Tinggalkan Rumah Orang Tuanya di Makassar Usai Ditetapkan Tersangka KPK

"Tadi malam tersangka sudah di Jakarta dan dirinya tidak datang ke Gedung KPK sehingga dilakukan penangkapan," kata Ali.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU