> >

Novel Baswedan Kritik Firli Tandatangani Surat Penangkapan SYL: Ini Parah, Nekat, Mestinya Tak Bisa

Hukum | 13 Oktober 2023, 15:53 WIB
Foto arsip. Mantan penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). Novel mengkritik Ketua KPK Firli Bahuri yang menandatangani surat penangkapan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan penyidik senior lembaga antirasuah Novel Baswedan mengkritik langkah Ketua KPK Firli Bahuri yang nekat menabrak undang-undang dengan menandatangani Surat Perintah Penangkapan atau Sprinkap Syahrul Yasin Limpo.

Diketahui, Syahrul Yasin Limpo merupakan mantan Menteri Pertanian yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi berupa pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian atau Kementan.

Politikus Partai NasDem itu ditangkap KPK di sebuah apartemen di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/10/2023) petang.

Baca Juga: Jokowi Minta Hormati KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo: Pasti Ada Alasan Kenapa Dipercepat

Setelah penangkapan itu, beredar surat penangkapan Syahrul Yasin Limpo yang ternyata ditandatangani oleh Firli Bahuri pada 11 Oktober 2023 dengan frasa Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) “Selaku Penyidik”.

Terkait hal tersebut, Novel mengatakan bahwa Firli Bahuri selaku pimpinan harusnya menyadari bahwa Undang-Undang KPK yang baru mengatur bahwa pimpinan bukan lagi penyidik. 

“Ini yang harus dilihat. Ini dahsyat, parah, nekat, yang seharusnya pimpinan itu sadar karena dengan Undang-Undang KPK yang baru ini, pimpinan bukan lagi penyidik. Mestinya dia tidak bisa menandatangani,” kata Novel dikutip dari Kompas.com, Jumat (13/10/2023).

Adapun pihak yang mempunyai wewenang untuk menadatangani surat perintah penangkapan itu adalah pejabat struktural di KPK. 

Namun, Novel menduga mereka menolak menandatangani surat perintah penangkapan itu karena tidak ingin melakukan perbuatan sewenang-wenang.

Baca Juga: Nasdem Minta Polisi Bergerak Cepat Proses Hukum Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo

“Kemudian karena enggak mau, dia (Firli) tandatangani sendiri karena dia yang memerintahkan,” ujar Novel.

Menurut Novel, penangkapan yang dilakukan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo merupakan tindakan sewenang-wenang. 

Sebab, kata dia, sebelumnya sudah ada surat penjadwalan ulang terhadap Syahrul untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini, Jumat (13/10).

Surat itu ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada 11 Oktober 2023 dan juga telah diterima pihak Syahrul.

Selain itu, pengacara Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah, juga telah berkoordinasi dengan tim penyidik terkait pemeriksaan kliennya pada Jumat.

Baca Juga: KPK Tangkap SYL karena Khawatir Hilangkan Bukti, Sahroni: Mau Hilangkan Apa, Sudah Bukan Menteri Kok

Tanggapan KPK

Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri tidak membantah Sprinkap yang ditandatangani Firli Bahuri dengan kalimat “selaku penyidik”.

Menurut Ali Fikri, pimpinan KPK tetap berhak menandatangani surat penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi.

"Pimpinan KPK tetap berhak menandatangani surat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam bentuk administrasi penindakan hukum," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, dikutip dari laporan tim jurnalis KompasTV.

Ali Fikri menilai, keberadaan kalimat “selaku penyidik” itu merupakan persoalan teknis. Ia bahkan melihat masalah ini hanya perbedaan tafsir. Karena itu, dia menyebut tak perlu dipersoalkan.

"Tidak usah dipersoalkan urusan teknis seperti itu. Soal beda tafsir undang-undang saja," ucap Ali.

Baca Juga: Febri Diansyah Pertanyakan KPK Tangkap SYL: Padahal akan Hadir Sesuai Jadwal Pemanggilan pada Jumat

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU