> >

Dapat Petunjuk Baru, KPK Jerat Syahrul Yasin Limpo dengan Pasal Pencucian Uang

Hukum | 13 Oktober 2023, 20:30 WIB
Syahrul Yasin Limpo saat menjabat Menteri Pertanian menggelar dialog interaktif dengan ratusan anggota Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesa (Perhiptani) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Rabu (19/4/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Syahrul Limpo pada Jumat (13/10) malam terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. (Sumber: Dok Kementan/Kompas.com)

"Uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sebagai bukti permulaan sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," ujar Alexander saat jumpa pers di gedung KPK, Jumat (13/10) malam dipantau dari program Breaking News KompasTV.

Baca Juga: KPK Ungkap Sumber Dana dan Skema Penggunaan Uang Korupsi Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo!

Untuk kepentingan penyidikan KPK menahan Syahrul selama 20 hari pertama terhitung mulai 13 Oktober 2023 di Rutan KPK. 

Atas perbuatannya Syahrul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Syahrul turut disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU