> >

Ini Alasan MK Izinkan Pernah Jadi Kepala Daerah Bisa Maju sebagai Capres di Pilpres 2024

Rumah pemilu | 16 Oktober 2023, 18:49 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan alasan mengizinkan mantan kepala daerah bisa menjadi capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun. 

Hal ini setelah MK mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan seorang mahasiswa asal Kota Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A. terkait batasan usia capres-cawapres dalam pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Perkara itu bernomor 90/PUU-XXI/2023.

Hakim MK Guntur Hamzah menjelaskan, pemilihan presiden (pilpres) merupakan sebuah seleksi untuk memilih kepala daerah. Oleh sebab itu, aspirasi rakyat harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan pemimpinnya. 

Baca Juga: 4 Hakim MK Dissenting Opinion dengan Keputusan Syarat Pengalaman Kepala Daerah Bisa Jadi Capres

"Sehingga, tokoh figur tersebut dapat saja, dikatakan telah memenuhi syarat derajat minimal kematangan dan pengalaman (minimum degree of maturity and experience) karena terbukti pemah mendapat kepercayaan masyarakat, publik atau kepercayaan negara," kata Guntur dalam sidang pembacaan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, Senin (16/10/2023). 

Selanjutnya, MK, dalam penjelasannya, membandingkan syarat usia capres saat ini yaitu 40 tahun, syarat usia gubernur 35 tahun dan syarat usia calon bupati/wali kota berusia 25 tahun, serta caleg berusia minimal 21 tahun.

MK menilai aturan semacam ini tidak selaras dengan semangat konstitusi.

"MK berpendapat kepala daerah layak berpartisipasi dalam kontestasi dalam Pemilu meskipun berusia 40 tahun," ujarnya. 

Guntur menyebut, pembatasan usia dalam UU Pemilu merupakan contoh ketidakadilan negara dalam memberikan hak politik terhadap seseorang.

"Kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota) dan jabatan elected officials dalam pemilu legislatif (anggota DPR anggota DPD, dan anggota DPRD) yang pernah/sedang menjabat sudah sepantasnya dipandang memiliki kelayakan dan kapasitas sebagai calon pemimpin nasional," kata Guntur. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU