> >

ICW: Kompleksitas Aturan Rangkap Jabatan di BUMN Perlu Diharmonisasi dengan Peraturan Presiden

Peristiwa | 17 Oktober 2023, 16:00 WIB
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana di kantor ICW, Jakarta Selatan. (Sumber: Kompas.com/Fitria Chusna Farisa )

Sebab, kata Kurnia, praktik itu bertentangan dengan putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019.

Baca Juga: Pengamat: Indikasi Gibran Mengarah Cawapres Makin Kuat, Bisa Berhadapan dengan PDIP di Pilpres 2024

“Tindakan tegas juga butuh diterapkan kepada komisaris atau dewan pengawas yang merangkap jabatan di perusahaan swasta, di mana bidang usahanya memiliki irisan secara langsung karena secara nyata menimbulkan situasi konflik kepentingan,” kata Kurnia.

“Selain itu, peran DPR, khususnya Komisi VI, sebagai mitra kerja Kementerian BUMN penting untuk mengawasi secara berkala penerapan GCG di BUMN, khususnya dalam hal pengangkatan komisaris dan dewan pengawas,” tandasnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU