Jadi Saksi Kasus Pemerasan Pimpinan KPK, Saut Tak Ragu Firli Tersangka Langgar Pasal 36 UU KPK
Hukum | 18 Oktober 2023, 06:20 WIBIa juga meminta agar kasus ini bisa dikembangkan oleh penyidik. Sebab kepentingan penyidikan kasus ini bukan hanya sebatas untuk menjerat pimpinan KPK saja tapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi di Tanah Air yang dapat dilihat dari Indeks Persepsi Korupsi.
Baca Juga: Kapolri Perintahkan Kasus Dugaan Pemerasan SYL Ditangani Profesional
"Makanya saya tadi bilang dengan penyidik, pak please mari kita selesaikan ini. Masalah negara ini bukan Firli seorang, ini masalah negara, IPK kita dinilai orang-orang luar. Ini serius enggak sih, ini pimpinan pemberantasan korupsi loh bukan lagi penyidiknya, jadi mari serius ya," ujarnya.
Pengawasan lemah
Di sisi lain, Saut menilai munculnya kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ini menandakan pengawasan antara komisioner KPK di kepemimpinan Firli Bahuri lemah.
Saut menjelaskan dalam pengalamannya saat menjadi wakil ketua KPK, dirinya selalu memberitahu kepada Agus Rahardjo, ketua KPK periode 2015-2019, setiap kegiatan yang dilakukan di luar.
Hal ini untuk mencegah adanya potensi-potensi penyimpangan yang dilakukan pihak lain saat bertemu dengan Saut.
Baca Juga: Setelah Ajudan, Polda Metro Bakal Jadwalkan Pemeriksaan Firli Bahuri di Kasus Pemerasan Pimpinan KPK
Sebab pimpinan KPK merupakan orang yang menjadi sorotan publik. Bisa saja saat makan atau sedang berada di luar, pimpinan KPK bertemu dengan pihak lain yang ternyata punya masalah hukum di KPK.
Untuk itu jugalah perlu pengawasan satu sama lain dan pentingnya prinsip kolektif kolegial di pimpinan KPK.
"Kenapa pimpinan KPK dibuat lima kan tujuannya supaya satu orang melakukan check and balance terhadap yang lain," ujar Saut.
Adapun dalam penyidikan kasus pemerasan pimpinan KPK ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV