> >

Tersangka Pembunuhan Ibu Anak di Subang Ingin Jadi Justice Collaborator, Polisi Tunggu Jawaban LPSK

Hukum | 18 Oktober 2023, 18:17 WIB
Tempat ditemukannya jenazah kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat. (Sumber: Kompas TV)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Polisi telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator untuk M Ramdanu, tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang, pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Penjelasan itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat (Dirreskrimum Polda Jabar) Kombes Pol Surawan di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/10/2023).

"Kita sudah mengajukan ke LPSK, tinggal menunggu dari LPSK apakah diterima atau tidak, terutama perlindungan saksi," ucap Surawan.

Sekadar informasi, justice collaborator adalah sebutan bagi saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap suatu tindak pidana.

Sebelumnya, tersangka Danu berinisiatif menyerahkan diri dan siap membuka tabir misteri pembunuhan ibu dan anak di Subang ini. Ia mengaku dirinya tertekan.

Polisi pun menempatkan Danu di tahanan khusus sebagai bentuk perlindungan dari kepolisian.

"Untuk MR sendiri sekarang ditempatkan di tempat khusus, jadi tidak bersatu dengan tahanan lain," ucapnya, dikutip Kompas.com.

Bukan hanya Danu, polisi juga melakukan pengamanan terhadap keluarga Danu di tempat khusus sebagai salah satu bentuk perlindungan.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang: Suami, Istri Kedua, dan 2 Anak Tiri Ditetapkan Tersangka

"Jadi sementara kita lakukan pengawasan dia di tempat khusus dan keluarganya juga kita berikan pengamanan," ucapnya.

Surawan menjelaskan, dalam kasus ini, Danu bukan berperan sebagai eksekutor.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU