> >

Polri Terbitkan SKCK untuk Gibran Rakabuming Raka yang Diusung Jadi Bakal Cawapres Prabowo

Peristiwa | 23 Oktober 2023, 10:10 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku akan berkoordinasi dengan Prabowo Subianto usai diusulkan sebagai bakal cawapres oleh Partai Golkar saat Rapimnas Kedua tahun 2023, Sabtu (21/10/2023) (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

Namun, syaratnya harus memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. 

Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca Juga: Gerindra Yakin MK Bakal Tolak Gugatan yang Bisa Jegal Prabowo Maju Capres: Pasti Enggak Diterima

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU