> >

MK Putuskan Gugatan soal Batas Usia Minimal Capres-Cawapres 21 dan 25 Tahun Tak Dapat Diterima

Hukum | 23 Oktober 2023, 12:48 WIB
Ilustrasi Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) berkaitan usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 21 dan 25 tahun. Sumber: Humas Mahkamah Konstitusi/Ifa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) berkaitan usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 21 dan 25 tahun.

Adapun gugatan yang dinyatakan tidak dapat diterima yakni Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 dengan Pemohon Guy Rangga Boro. Di mana, Guy Rangga Boro meminta agar capres-cawapres berusia paling rendah 21 tahun.

Serta perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Riko Andi Sinaga meminta usia capres-cawapres minimal 25 tahun.

“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (23/10/2023).

Kedua permohonan tidak dapat diterima karena objek yang dimohonkan uji materinya adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang sejatinya tidak berbeda dengan objek permohonan dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Sementara itu, terhadap Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut, MK telah mengabulkan sebagian permohonan itu yang menyebabkan norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu telah memiliki pemaknaan baru.



Di mana kini, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi capres-cawapres jika sudah punya pengalaman di pemerintahan yang melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun

Adapun perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut telah diputus pada Senin pekan lalu (16/10/2023).

"Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. 2 Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 610 yang menyatakan, "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman di gedung MK, Senin (16/10/2023).

"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah," kata Anwar

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU