> >

Cara Cek Tilang Elektronik lewat HP, Lakukan Konfirmasi agar STNK Tidak Diblokir

Humaniora | 29 Oktober 2023, 16:48 WIB
Kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Begini cara cek tilang elektronik lewat ponsel atau HP. (Sumber: TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA)

Pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan mendapatkan surat konfirmasi dari petugas. Pemilik kendaraan kemudian harus melakukan konfirmasi.

Konfirmasi dapat dilakukan secara online melalui laman https://etle-korlantas.info/id/confirm maksimal 8 hari setelah pelanggaran terjadi.

Apabila konfirmasi tidak dilakukan, STNK dapat diblokir secara sementara.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU