> >

Gibran Disebut Tabrak Konstitusi, Golkar: Konstitusi justru Beri Kesempatan pada Anak Muda

Rumah pemilu | 2 November 2023, 05:35 WIB
Momen Gibran Rakabuming Raka terima surat keputusan Rapimnas Golkar yang memutuskan dirinya sebagai cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024, Sabtu (21/10/2023). (Sumber: YouTube/Kabar Golkar)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily membela Gibran Rakabuming Raka yang dinilai elite PDI Perjuangan atau PDIP telah menabrak konstitusi. 

Menurut dia, Gibran menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024 tak menabrak konstitusi karena sudah sesuai dengan Undang-Undang Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Tidak ada yang menabrak konstitusi," kata Ace di gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Baca Juga: Putusan MK hingga Gibran Bacawapres, Pengamat: Ada Penyalahgunaan Kekuasaan | ROSI

Ace menjelaskan, Gibran bisa menjadi bakal cawapres karena konstitusi mengizinkan kepala daerah yang belum berumur 40 tahun bisa menjadi capres-cawapres. 

"Justru yang ada adalah bahwa Mas Gibran maju sebagai (bakal) cawapres karena konstitusi memberikan kesempatan kepada anak muda," ujarnya.

Ace menilai langkah Gibran tersebut tidak bertentangan dengan keputusan hukum yang ada. 

"Hasil MK memberikan kesempatan kepada siapa pun warga negara yang sedang atau telah menjabat kepala daerah dan telah dipilih oleh rakyat untuk menjadi wakil presiden," katanya. 

Ketua DPP PDI Perjuangan atau PDIP Djarot Saiful Hidayat menyesalkan sikap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang memilih menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024. 

Ia menyebut partainya telah menyiapkan putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu untuk menjabat di jabatan yang lebih tinggi bila yang bersangkutan mau bersabar. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU