> >

Bacakan Pleidoi, Johnny G Plate Sebut Dizalimi dan Dijadikan Keranjang Sampah Kesalahan

Hukum | 1 November 2023, 20:38 WIB
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate saat di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Johnny G. Plate membantah telah menerima menaku merasa dizalimi atas tuntutan jaksa  yang menyebutkan dirinya menerima Rp 17,8 dari proyek BTS 4G. (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

JPU juga menuntut mantan Menkominfo tersebut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun kurungan penjara.

Jika Johnny tidak membayar uang pengganti tersebut, paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda miliknya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

Namun jika Johnny tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka ia dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.

Jaksa menilai Johnny secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kasus BTS Kominfo, Pengacara Sebut Tuntutan Jaksa ke Johnny Plate Tak Bisa Dibuktikan di Persidangan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU