> >

Daftar Nama Lain Panji Gumilang Menurut Polisi, Dipakai untuk Ribuan Transaksi

Hukum | 3 November 2023, 06:05 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkapkan sejumlah nama lain dari tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Panji Gumilang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, menerangkan bahwa nama lain dari pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu ditemukan oleh penyidik saat menelusuri aset dan transaksi dari 100 lebih rekening.

"Setelah kami telusuri aset dan transaksi yang ada, rupanya APG mempunyai nama lain, yaitu Abdurrahman Rasyid Panji Gumilang, ada juga Abu Totok, ada juga Abu Ma'arif, ada juga Syamsul Alam," jelas Whisnu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Menurut Whisnu, penyidik kepolisian telah memblokir 154 rekening yang 14 di antaranya berisi uang dengan total nominal mencapai Rp200 miliar.

"Jadi kami telah lakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening, ada 154 rekening dan dari analisa penyidik sampai saat ini hanya ada 14 rekening yang ada isinya berjumlah kurang lebih Rp200 miliaran," ungkapnya, dipantau dari tayangan Breaking News, KompasTV.

Baca Juga: Polisi soal TPPU Panji Gumilang: Pinjam Miliaran di Bank atas Nama Yayasan, Sebagian Dipakai Sendiri

Whisnu mengungkapkan, penyidik mempunyai bukti bahwa pada tahun 2019 YPI yang dipimpin Panji telah menerima pinjaman dari Bank JTrush sebesar Rp73 miliar.

“Dana tersebut yang dipinjam yayasan masuk ke dalam rekening pribadi APG dan digunakan untuk kepentingan pribadi APG, cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tidak pidana asal yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan,” kata Whisnu.

Ia menambahkan, penyidik juga menemukan bahwa pada tahun 2016 sampai 2023 Panji Gumilang membeli aset pribadi menggunakan uang yayasan.

“Inilah tindak pidana asal yang ditemukan oleh penyidik dan penyidik pun melakukan tracing aset terhadap beberapa aset dan rekening,” ujarnya.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU