> >

Link PDF Isi UU ASN No 20 Tahun 2023, PPPK Dapat Uang Pensiun, Tenaga Honorer Dihapus Akhir 2024

Humaniora | 3 November 2023, 10:02 WIB

 

Ilustrasi ASN. Ini isi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau UU ASN terbaru (Sumber: Kompas.com/Elgana Almubarokah)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau UU ASN.

UU ASN No. 20 tahun 2023 ini resmi diundangkan pada 31 Oktober 2023 untuk menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam UU Nomor 20 tersebut, ASN adalah aparatur sipil negara yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Adapun dalam UU tersebut, beberapa hal yang diatur yakni mulai dari tugas, manajerial, hingga hak yang meliputi gaji dan tunjangan.

Baca Juga: Update Info CPNS-PPPK 2023, Penjadwalan SKD dan Seleksi Kompetensi Mulai Hari Ini

Dalam UU ASN terbaru ini disebutkan pula bahwa PPPK kini memiliki jaminan pensiun yang sebelumnya hanya dinikmati oleh PNS.

Pada pasal 22 ayat 1 disebutkan bahwa jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.

Sumber pembiayaannya akan berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Oegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah (PP)," bunyi UU ASN.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU