> >

Alex Tirta Jalani Pemeriksaan Terkait Penyewa Rumah Jalan Kertanegara Nomor 46

Hukum | 3 November 2023, 15:19 WIB
Tirta Juwana Darmadji (Alex Tirta) yang mengenakan baju putih mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (3/11/2023). (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap Alex Tirta terkait dengan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, pemeriksaan terhadap Alex Tirta, selaku penyewa rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, hingga saat ini masih berlangsung.

"Tadi jam 10 (WIB) atas nama salah satu saksi yang merupakan penyewa dari rumah Kertanegara nomor 46," kata Ade dalam keterangannya kepada awak media.

"Jadi kita mintai keterangan, dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dengan hasil pemeriksaan terhadap pemilik rumah Kertanegara nomor 46 atas nama E yang beberapa waktu lalu kita telah lakukan pemeriksaan dan didapatkan keterangan dari saksi E bahwa rumah Kertanegara disewa sejak tahun 2020 dari saksi Alex Tirta yang saat ini kita lakukan pemeriksaan."

"Saat ini masih berlangsung pemeriksaan di lantai 21 Gedung Promoter di ruang pemeriksa subdit tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," imbuhnya.

Ade menambahkan, dalam penyidikan kasus ini, hingga saat ini, pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 67 orang saksi dan 5 orang ahli.

Ahli-ahli yang dilibatkan dalam kasus ini adalah ahli pidana, ahli pakar mikroekspresi dan ahli hukum acara.

Baca Juga: Alex Tirta Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya soal Sewakan Rumah ke Firli Bahuri

"Yang kedua, sampai dengan hari Jumat tanggal 3 November 2023, sejak dimulainya penyidikan atas tindak pidana korupsi yang terjadi, penyidik gabungan telah melakukan pemeriksaan terhadap 67 orang saksi dan 5 orang ahli," lanjutnya.

"Di mana ahli yang dilibatkan dari 5 orang ini adalah tiga orang ahli pidana, kemudian satu ahli pakar mikroekspresi dan yang terakhir adalah ahli hukum acara."

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU