> >

Pakar Jelang Putusan MKMK: Harus Ada Upaya Menegakkan Restorative Justice di Wilayah Konstitusional

Rumah pemilu | 6 November 2023, 10:31 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan teriakit gugatan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) pada hari ini, Kamis (15/6/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

Baca Juga: Besok, Megawati dan Ganjar-Mahfud Nyekar ke Makam Bung Karno di Blitar

“Sama seperti Pak Hamdan Zoelva tadi yang saya dengan menyampaikan itu, itu adalah bagian dari penafsiran. Jadi penafsiran beliau terhadap konteks peraturan perundang-undangan yang mengatakan bahwa itu tidak bisa menuju kesana. Tapi pada saat yang sama, ada juga yang menuju ke sana (ke putusan -red).”

Kedua, dijatuhkan sanksi kepada Anwar Usman dan kemudian MKMK mengatakan ada hal serius yang berkaitan dengan putusan MK dan harus dilakukan penegakan dan perbaikan dari putusan MK. Termasuk meminta kepada Hakim MK untuk melakukakan pemeriksaan ulang mengikuti logika Undang-undang kekuasaan kehakiman.

“Kalau dua itu dilakukan ada 2 kemungkinannya, apakah mungkin MK akan menyidangkan ulang dan ini pasti perdebatannya akan panjang karena dianggap tidak ada lagi final and banding, harusnya tidak dilakukan pemeriksaan ulang,” kata Zaenal.

“Atau yang kedua MK melakukan pemeriksaan ulang karena sudah ada permohonan baru untuk memeriksa pasal 169, 169 yang diperiksa bukan undang-undang yang lama tetapi undang-undang baru buatan Mahkamah Konstitusi.”

Baca Juga: Ridwan Kamil Bantu Menangkan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 di Jabar, Banten, dan DKI Jakarta

Zaenal menuturkan, saat ini ada beberapa permohonan termasuk yang dilakukan bersama Denny Indrayana untuk pengujian ulang putusan 169.

“Ini demi untuk mengatakan, menghilangkan kemungkinan orang melakukan perdebatan panjang soal keabsahan pencalonan presiden dan lain sebagainya, jadi ini harus disambut sebagai konteks positif,” kata Zaenal.

“Dan kemungkinan yang ketiga tentu saja adalah ketika MKMK memandang ada kesalahan pada Anwar Usman lalu itu kemudian berimplikasi pada putusan. Karena kalau Anwar Usman tidak ikut dalam proses putusan, maka kemungkinan putusannya kan menjadi lebih lebih konstelatif berbeda.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU