> >

Kasus Korupsi BTS 4G, Mukti Ali Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Hukum | 9 November 2023, 19:19 WIB
Tiga terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Galumbang Menak (kiri) Mukti Ali (tengah), Irwan Hermawan (kanan) saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/11/2023). Mukti Ali divonis dengan pidana enam tahun penjara.  (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali divonis dengan pidana enam tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika mengatakan Mukti Ali terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyediaan Menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

"Menyatakan Terdakwa Mukti Ali terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (9/11/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mukti Ali dengan pidana penjara selama 6 tahun," imbuhnya.

Selain pidana penjara, Mukti Ali juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan.

Hakim menyatakan Mukti Ali melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Terlibat Kasus Korupsi BTS Kominfo, Yohan Suryanto Divonis 5 Tahun Penjara

Dalam menjatuhkan putusan ini, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan yaitu terdakwa Mukti Ali dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Perbuatannya turut menimbulkan kerugian keuangan negara 

Sedangkan hal meringankan Mukti Ali belum pernah dihukum, ia bersikap sopan dan memperlancar persidangan.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU