> >

Bantah Anwar Usman, Mahfud MD Sebut Tak Ada Konflik Kepentingan saat Dirinya Jadi Ketua MK

Hukum | 10 November 2023, 05:00 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan keterangan kepada pers seusai upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, Minggu (1/10/2023). (Sumber: Kompas TV/Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjawab terkait pernyataan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang menyebut adanya adanya conflict of interest atau konflik kepentingan saat dirinya menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahfud membantah pernyataan Anwar tersebut. Ia mengatakan tidak ada putusan MK yang tercemar konflik kepentingan di era kepemimpinannya.

"Memang pernah dulu ada gugatan, tapi tidak ada conflict of interest hakim itu. Institusi semuanya yang diuji. Itu kan kalau ndak salah perubahan masa jabatan ya," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

Mahfud mengatakan putusan perkara yang dimaksud Anwar tercemar konflik kepentingan, kala itu telah diadili oleh sembilan hakim konstitusi yang memiliki sikap yang sama.

"Siapa yang conflict of interest? Wong, sembilannya yang mengadili ndak ada yang mempersoalkan. Ndak ada yang berbeda, sikapnya sama," ujarnya.

"Tidak ada di situ (hakim) yang tidak setuju disidangkan, karena tidak ada hakim yang sifatnya pribadi punya ikatan dengan itu. Itu institusi, semua hakim sama," ungkap Mahfud.

Baca Juga: Mahfud MD: Anwar Usman Tidak Boleh Dipaksa Mundur, Secara Moral Itu Urusan Dia

Diberitakan sebelumnya, Hakim Konstitusi Anwar Usman membantah adanya konflik kepentingan terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.

"Dalam penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, sebagai hakim karier, saya tetap mematuhi asas dan norma yang berlaku di dalam memutus perkara dimaksud," katanya dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11).

Anwar kemudian mengungkit perkara-perkara MK terdahulu yang dinilai terdapat isu konflik kepentingan dari para hakim MK yang memutus perkara.

Salah satunya saat Mahfud MD masih menjabat sebagai hakim ketua MK memutus perkara Nomor 48/PUU-IX/2011 dan Nomor 49/PUU- IX/2013.

 

Adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut menilai dalam putusan perkara itu ada konflik kepentingan di antara hakim MK saat memutus perkara tersebut.

Baca Juga: Anwar Usman Sebut MKMK Menyalahi Aturan Gelar Sidang Pelanggaran Etik Hakim MK secara Terbuka

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU