> >

Jaksa di Sidang Tuntutan Haris Azhar: Persidangan Ini Bukan Upaya untuk Membungkam Suara Kritis

Hukum | 13 November 2023, 13:18 WIB
Haris Azhar menjalani sidang tuntutan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan persidangan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidianti bukan upaya untuk membungkam suara kritis khususnya terkait pembela hak asasi manusia (HAM), lingkungan hidup serta pegiat anti korupsi di Papua.

Hal itu disampaikan jaksa dalam pembacaan surat tuntutan Haris Azhar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Padnjaitan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).

Mulanya, jaksa menyebut selama proses pembuktian, penasihat hukum Haris Azhar dan Fatia dari Tim Advokasi untuk Demokrasi telah menciptakan narasi yang menyesatkan dan telah memutarbalikkan fakta, serta menyajikan analisa hukum yang tidak hanya keliru namun juga mendiskreditkan proses hukum.

"Selama proses persidangan ini berlangsung, penasihat hukum dari Tim Advokasi untuk Demokrasi telah berusaha keras menutupi niat jahat Haris Azhar dan Fatia Maulidianti yang sudah dijelaskan dengan lugas dalam dakwaan dan terkonfirmasi di tahap pembuktian," kata Jaksa.

Ia mengungkapkan hal tersebut disampaikan penasihat hukum terdakwa dengan gaya yang arogan dan percaya diri karena merasa didukung sorak sorai pengunjung sidang, yang dinilai terkelabuhi. Di mana seolah-olah Haris Azhar dan Fatia adalah pembela HAM, dan lingkungan hidup serta pegiat anti korupsi di Papua.

"Padahal faktanya sangta jauh dari itu, sungguh sebuh tindakan manipulatif yang sama sekali tidak mengesankan," tegas Jaksa. 

"Perlu dipahami bahwa konstruksi pengelabuhan ini diciptakan untuk mencoreng proses penegakkan hukum, ada upaya sistematis untuk menampilkan seolah-olah proses hukum ini upaya kriminalisasi ataupun judicial harrasment terhadap Azhar dan Fatia Maulidianti," imbuhnya.

Baca Juga: Haris Azhar dan Fatia Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Hari Ini

Lebih lanjut, ia menilai peradilan pidana yang merupakan suatu sistem penyelesaian konflik yang seharusnya dihormati kini seolah dipersonifikasikan oleh penasihat hukum sebagai entitas yang ingin menekan suara kritis terutama terkait pembelaan HAM dan linggukan hidup, serta pegiat korupsi di Papua.

"Lebih jauh lagi ada upaya untuk menampilkan proses penegakkan hukum ini seolah-seolah telah melanggar entis Strategic Lawsuit against Public Participation (SLAPP)," jelasnya.

Oleh karena itu, jaksa pun menegaskan bahwa setiap pihak harus memahami fakta dan bukan terjebak pada narasi yang menyesatkan.

"Sebagaimana telah terungkap dengan jelas dan tanpa keraguan bahwa selama proses pembuktian jaksa penuntut umum telah berhasil menyajikan kebenaran, majelis hakim yang terhormat, dalam perkara ini juga telah terbukti sah menjalankan persidangan sesuai dengan hukum yang berlaku," ucapnya.

"Sekali lagi kami tegaskan persidangan ini bukanlah upaya untuk membungkap suara kritis khususnya yang berkaitan pembelaan HAM dan lingkungan hidup, serta pegiat anti korupsi di Papua," tegas Jaksa.

 

Sebaliknya, lanjut dia, tindakan penuntutan ini secara spesifik ditujukan untuk menangani perbuatan subyektif yang dilakukan Haris dan Fatia yang dinilai telah mencemarkan kehormatan dan atau nama baik saksi korban yakni Luhut Binsar Pandjaitan.

"Setiap pihak kiranya dapat memahami dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung ini dan bukan merendahkannya dengan asumsi negatif dan sorakan tanpa makna," ujar jaksa.

Baca Juga: Haris Azhar Bawa Berkas Bukti, Dampingi Pemeriksaan Rocky Gerung di Bareskrim

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU