> >

Aktivis HAM Fatia Maulidiyanti Dituntut 3,5 Tahun Penjara di Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

Hukum | 13 November 2023, 17:53 WIB
Aktivis HAM, Fatia Maulidiyanti, saat menyampaikan tanggapan dalam sidang perkara pencemaran nama baik yang didakwakan atas dirinya dan Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). Fatia  (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia Intan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktivis hak asasi manusia (HAM) Fatia Maulidiyanti dituntut hukuman pidana 3,5 tahun penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Shandy Handika menilai Fatia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencemaran nama baik.

Hal tersebut sebagaimana diatur Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Baca Juga: Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

"Menghukum Fatia Maulidiyanti untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata Jaksa membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Senin (13/11/2023).

Selain dituntut hukuman pidana, Fatia juga dituntut hukuman berupa denda sebesar Rp500 ribu subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa mengungkapkan alasan menuntut Fatia dengan hukuman 3 tahun penjara karena ada beberapa hal yang memberatkan.

Pertama, Fatia dianggap tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. Kedua, terdakwa Fatia dalam melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dianggap berlindung dan seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan bersikap tidak merendahkan martabat peradilan," ujar jaksa.

Sementara itu pada hari yang sama, dalam persidangan sebelumnya, aktivis HAM lainnya, Haris Azhar juga menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Haris Azhar dituntut pidana penjara selama 4 tahun dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.

JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Haris Azhar terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Baca Juga: Sidang Pencemaran Nama Baik Luhut, Fatia: Tidak Menyesal, Saya Suarakan Kepentingan Publik

Sebelumnya, Fatia dan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar didakwa mencemarkan nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Pernyataan Haris dan Fatia tersebut disampaikan dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada'.

Adapun dalam video itu diketahui membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya' yang menunjukkan ada keterlibatan Luhut.

Dalam proses berjalan, sejumlah saksi termasuk Luhut telah memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Sementara Haris dan Fatia menolak untuk saling bersaksi.

Baca Juga: Nada Tinggi! Debat Jaksa dan Fatia Maulidiyanti di Sidang Kasus 'Lord Luhut' Karena Hal Ini

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU