> >

Dimulai 28 November 2023, Berikut Aturan tentang Masa Kampanye, Cek Isi Materinya

Rumah pemilu | 15 November 2023, 13:30 WIB
Ilustrasi pemilu. (Sumber: Kompas.com)

Materi kampanye juga harus menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat.

Baca Juga: Ingatkan Tak Kampanye di Masa Sosialisasi, Bawaslu: Biasanya Kalau Sudah Ada Capres Agak Mengerikan

Menurut Pasal 24, materi kampanye tersebut disampaikan dengan cara yang sopan, yaitu menggunakan bahasa atau kalimat yang santun dan pantas ditampilkan kepada umum;

Selain itu juga tidak mengganggu ketertiban umum; memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan masyarakat; tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau pasangan calon lain; dan tidak bersifat provokatif.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU