> >

Viral Hoaks Pelecehan Seksual di UNY, Bagaimana Seharusnya Kita Bersikap?

Humaniora | 15 November 2023, 23:15 WIB
Ilustrasi. Bagaimana kita menyikapi kasus dugaan pelecehan seksual? (Sumber: Unsplash/Claudio Schwarz)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebuah unggahan mengenai dugaan pelecehan seksual di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) sempat viral di media sosial, belum lama ini. Belakangan diketahui informasi tersebut merupakan berita bohong alias hoaks.

Unggahan tersebut berisi tangkapan layar percakapan WhatsApp yang menunjukkan korban dipaksa melakukan hubungan seksual dan diancam akan disebar foto telanjangnya.

Pengunggah juga menyebutkan nomor induk mahasiswa (NIM) salah satu anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UNY berinisial MF (21).

Baca Juga: Nasib Penyebar Hoaks Pelecehan Seksual di UNY, akankah Dapat Sanksi Dikeluarkan dari Kampus?

MF pun angkat bicara dan mengaku tidak pernah melakukan pelecehan seksual. la lantas melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Polda DIY pun melakukan pengusutan dan kemudian dinyatakan bahwa dugaan pelecehan seksual di UNY tersebut, hoaks.

Polisi menangkap RAN (19) yang kini menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RAN menyebarkan berita bohong karena sakit hati dengan MF yang diterima di BEM, sementara dirinya tidak.

Berkaca dari peristiwa tersebut, bagaimana seharusnya kita menyikapi dugaan pelecehan seksual?

Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah mengatakan, pada prinsipnya, penanganan kasus pelecehan seksual adalah dengan percaya pada korban sampai terbukti sebaliknya.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU