> >

MUI Kaji Pencabutan Label Halal Produk yang Terafiliasi dengan Israel terkait Serangan ke Gaza

Humaniora | 15 November 2023, 21:04 WIB
Wakil Sekjen MUI Ikhsan Abdullah saat ditemui di kator MUI Pusat, Kamis (4/5/2023). (Sumber: Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah menyebut pihaknya akan mengkaji pencabutan label halal produk-produk yang terafiliasi dengan Israel, di Indonesia.

Ikhsan mengatakan MUI akan segera menggelar diskusi terkait hal itu. Dia mengungkapkan, hal itu harus dilakukan secepatnya agar produk-produk tersebut tidak dijual di Indonesia.

“Itu nanti kita akan diskusikan lagi, bagaimana produk-produk mereka yang sudah mendapatkan label halal ternyata keuntungannya digunakan untuk membeli mesin perang nah itu apakah perlu dicabut,” kata Ikhsan, Rabu (15/11/2023).

Baca Juga: Fatwa MUI: Wajib Dukung Kemerdekaan Palestina, Hindari Transaksi Produk Israel

“Jadi semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib bersertifikasi halal dan bila yang sudah bersertifikasi tetapi berafiliasi dengan Israel, itu harus dicabut,” sambungnya.

Ikhsan menegaskan, pencabutan label halal bukan berarti produk tersebut menjadi haram. Hanya tidak memiliki sertifikasi halal.

“Ya dicabut sertifikasi halalnya dengan diharamkan itu beda. Dicabut sertifikasi halalnya itu belum tentu haram. Tetapi dia tidak punya sertifikasi halal.”

Ia menjelaskan label halal menjadi salah satu syarat produk masuk dan dipasarkan di Indonesia, sebagaimana Pasal 4 Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal.

“Semua produk yang masuk apalagi dari luar dan beredar di masyarakat di Indonesia ini wajib digarisbawahi bersertifikat halal. Berarti bukan berarti haram,” pungkasnya.

Sebelumya, MUI mengeluarkan fatwa haram membeli produk dari produsen yang berpihak pada Israel, Rabu (8/11/2023).

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU