> >

Kejagung Tidak Akan Beri Bantuan Hukum ke Kajari Bondowoso yang Tersandung Korupsi

Hukum | 17 November 2023, 10:00 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menegaskan bahwa pihaknya tidak akan bantuan hukum kepada Kajari Bondowoso yang tersandung korupsi. (Sumber: Instagram Kejaksaan RI)

Uang senilai Rp225 juta juga telah diamankan.

Baca Juga: Kejagung Pecat Sementara Kajari dan Kasi Pidsus Bondowoso Usai Kena OTT KPK

KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Puji Triasmoro dan Alexander Silaen, serta pihak swasta pengendali CV Wijaya, Andika Imam Wijaya dan Yossy S Setiawan.

Para tersangka ditahan selama 20 hari mulai 16 November hingga 5 Desember 2023 di Rutan KPK.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU