> >

Bawaslu Tolak Gugatan Sengketa, Irman Gusman Tetap Gagal Jadi Caleg DPD

Rumah pemilu | 17 November 2023, 13:06 WIB
Ketua Majelis Sidang Bawaslu, Puadi saat membacakan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 dari bakal calon anggota DPD Irman Gusman, di Jakarta, Kamis, (16/11/2023). (Sumber: bawaslu.go.id)

JAKARTA, KOMPAS TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menolak permohonan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI periode 2009–2016 Irman Gusman untuk masuk ke dalam daftar calon anggota legislatif (caleg) DPR RI pada Pemilu 2024.

Irman merupakan mantan terpidana kasus suap pembelian gula impor di Perum Bulog.

Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara 3,5 tahun dan pencabutan hak politik 3 tahun kepada Irman. Ia bebas murni per 26 September 2019. 

Ketua Majelis Sidang Adjudikasi Bawaslu RI Puadi mengatakan, Irman telah tidak lolos dalam pendaftaran dan verifikasi administrasi yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.  

Baca Juga: Bawaslu Ingatkan TNI untuk Netral di Pemilu 2024

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 1563 Tahun 2023 tanggal 3 November 2023, tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Dalam pokok permohonan, Majelis Sidang Bawaslu menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Puadi seperti dikutip dari laman bawaslu.go.id, Kamis (16/11/2023). 

Anggota Sidang Lolly Suhenty menyebut, materi yang diajukan Pemohon tak memiliki dasar hukum yang kuat agar Bawaslu menerimanya menjadi calon senator tersebut. 

"Permohonan Pemohon tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan," kata Lolly.

Salah satu alasannya, kata Lolly, berdasarkan fakta Adjudikasi, Pemohon tidak ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPD sebagaimana objek Sengketa a quo, karena tidak memenuhi persyaratan Pasal 182 huruf g UU Pemilu juncto Pasal 18 ayat (1) PKPU Pencalonan DPD, perihal persyaratan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU