> >

Sebelum Pensiun Panglima TNI Yudo Margono Bikin Posko Pengaduan Pelanggaran Netralitas TNI di Pemilu

Politik | 22 November 2023, 00:58 WIB
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono telah berpamitan kepada seluruh prajuritnya dalam acara exit briefing di Aula Gatot Soebroto Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (20/11/2023). Yudo secara simbolis juga menyerahkan data aset unit organisasi (UO) Mabes TNI kepada Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal Agus Subiyanto sebagai calon panglima TNI berikutnya. (Sumber: Dok. Puspen TNI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono mendirikan pos pengaduan masyarakat untuk mengawal jalannya Pemilu 2024. 

Posko pengaduan ini menjadi sarana bagi masyarakat yang melihat, mengetahui dan mengalami tindakan prajurit TNI yang tidak netral dalam mengawal Pemilu 2024. 

Posko pengaduan ini tidak hanya berdiri di kota-kota besar melainkan hingga ke tingkat kabupaten.

Selain posko, masyarakat juga bisa mengadukan dugaan pelanggaran netralitas prajurit TNI ke media sosial Puspen TNI atau ppid.tni.mil.id. 

"Untuk memberikan kepercayaan pada masyarakat, maka TNI mendirikan posko pengaduan netralitas TNI. Masyarakat ikut mengawasi apabila melihat ketidaknetralan TNI, masyarakat bisa melaporkan ke posko-posko ini," ujar Yudo saat memimpin kick-off posko pengaduan netralitas TNI pada Pemilu 2024 di ruang hening, Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (20/11/2023).

Yudo Margono menambahkan, setiap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran netralitas TNI di Pemilu 2024 akan dicatat oleh POM TNI dan diserahkan ke Bawaslu RI. 

Baca Juga: Serahkan Jabatan Panglima TNI kepada Jenderal Agus Subiyanto, Ini Harapan Laksamana Yudo Margono

Setelah Bawaslu menentukan tingkat pelanggaran atau tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit, maka Puspom TNI akan melakukan penegakan hukum terpadu. 

Yudo juga memastikan proses penegakan hukum terhadap prajurit yang melanggar komitmen netralitas di Pemilu berjalan secara transparan.

Ia memastiakn TNI tidak akan menutup-nutupi pelanggaran yang dibuat oleh prajurit. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU