> >

KPK Setorkan Rp153,7 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Korupsi Helikopter AW-101 di TNI AU

Hukum | 22 November 2023, 23:35 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang senilai Rp153,7 miliar ke kas negara dari kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Pada Selasa (21/11) lalu, KPK menjebloskan Irfan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat untuk menjalani pidana penjara selama 10 tahun dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang dijalani sejak masa penyidikan.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor BNPB hingga LKPP terkait Kasus Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU