> >

KPK Bakal Beri Pendampingan Hukum untuk Firli Bahuri yang Ditetapkan Tersangka oleh Polda Metro Jaya

Hukum | 23 November 2023, 16:16 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Sumber: ANTARA/HO-Humas KPK)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan akan memberikan pendampingan hukum untuk Ketua KPK Firli Bahuri yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan sudah menjadi kewajiban KPK memberikan pendampingan hukum kepada Firli Bahuri selaku pegawai KPK. 

Baca Juga: KPK Tegaskan Firli Bahuri Masih Ketua KPK Meskipun Sudah Jadi Tersangka

"Yang jelas Pak Firli sebagai pegawai KPK, tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).

Alex mengatakan pihaknya menghormati proses hukum terhadap Firli Bahuri yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.

Selain itu, pihaknya juga akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan dengan seluruh pemangku kepentingan, kementerian, lembaga baik pemerintah pusat maupun di daerah, serta para pelaku usaha dan seluruh masyarakat Indonesia dalam memberantas korupsi.

"Terima kasih atas dukungan masyarakat kepada KPK selama ini, dan kami akan terus memberikan update terbaru mengenai kerja-kerja KPK secara transparan kepada publik," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji dari penyelenggara negara yang bertentangan dengan tugas jabatannya.

Baca Juga: Istana: Jokowi akan Ikuti Mekanisme, Berhentikan Sementara Firli dari Ketua KPK Usai Jadi Tersangka

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU