Perekat Nusantara dan TPDI Kembali Melaporkan Anwar Usman ke MKMK
Hukum | 24 November 2023, 04:00 WIB"Apa yang dilakukan oleh AU, sebagai bagian dari kepanikan, ketidaksiapan AU saat kehilangan jabatan yang prestisius sebagai Ketua MK, meski tetap sebagai Ipar Presiden Jokowi. Namun, AU nampak seperti sedang mengidap kepribadian ganda sehingga sikapnya selalu berubah, labil dan cenderung tidak rational."
Ia mencontohkan, ketika pada (7/11/2023), saat MKMK membacakan Putusan Pemberhentian AU dari jabatan Ketua MK, mestinya AU mengajukan banding dengan meminta disiapkan MK Banding, akan tetapi upaya banding itu sama sekali tidak dilakukan, malahan AU lebih bernafsu mengumbar aib-aib MK dan memfitnah koleganya sendiri melalui apa yang disebut "Trial By The Press".
"Publik mengira-ngira, apakah AU sering beralasan sakit, tidak menghadiri sidang, tidak menghadiri pelantikan Ketua MK, sebagai pelaksanaan Putusan MKMK, sebagai manuver murahan mengabaikan standar negarawan seorang Hakim Konstitusi, bahkan harus dipandang sebagai momen penting membangun harmonisasi antar sesama Hakim MK," sambung Petrus.
Petrus melanjutkan, sebagian orang bertanya-tanya, jangan-jangan AU sedang mengalami apa yang disebut "berkepribadian ganda" atau "multiple personality disorder", karena sikapnya berubah-ubah inkonsisten sehingga tidak mencirikan watak seorang negarawan.
"Alasan atas, pertanyaan itu, karena AU selalu tidak konsisten pada suatu pilihan sikap, di mana di satu sisi AU berdalil dan mengakui bahwa jabatan itu hanya milik Allah SWT, akan tetapi pada saat yang bersamaan AU ngotot dan keberatan atas jabatam Ketua MK yang hilang dan kini dipimpin Ketua MK Suhartoyo, yang legitimasinya sangat kuat karena pelaksanaan putusan MKMK dan hasil pilihan 8 Hakim Konstitusi minus AU," jelasnya.
Oleh karena itu, maka Advokat-Advokat Perekat Nusantara dan TPDI yang terdiri dari (Petrus Selestinus, Erick S. Paat, Careel Ticualu, Robert B. Keytimu, Pitri Indriningtyas, Roslina Simangunsong, Paskalis A. Da Chunha, Ricky Moningka dan kawan-kawan, melaporkan kembali AU ke MKMK agar sebelum diberhentikan dari Hakim Kosntitusi secara permanen, dinonaktifkan sementara hingga putusan MKMK definitif.
Baca Juga: Apa Alasan Anwar Usman Keberatan Suhartoyo Jadi Ketua MK?
Penulis : Kiki Luqman Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV