> >

Firli Bahuri Tersangka, Pengacara: Ini Mengagetkan Kami, Terkesan Dipaksakan

Hukum | 23 November 2023, 19:39 WIB
Foto Arsip. Ketua KPK Firli Bahuri. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar mengaku pihaknya terkejut dengan penetapan kliennya menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ia pun menilai penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Polda Metro Jaya tersebut terkesan dipaksakan.

"Penetapan (tersangka) ini mengagetkan kami, terkesan sangat dipaksakan oleh pihak penyidik Polda Metro jaya," kata Ian di Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (23/11/2023).

Pasalnya, katanya, pada pemeriksaan Firli sebagai saksi pada 16 November 2023, materi yang ditanyakan oleh penyidik Polda Metro Jaya tidak terkait dengan yang dituduhkan kepada kliennya, melainkan sebatas pertanyaan normatif.

"Tidak ada pertanyaan terkait dengan materi pemerasan, gratifikasi, penerimaan hadiah, atau apa pun, masih sebatas pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya normatif," tegasnya.

Selain itu,  pihaknya juga tidak pernah diperlihatkan terkait alat bukti selama proses pemeriksaan Firli.

"Alat bukti juga menjadi keberatan kami. Alat bukti yang diperlihatkan pada kami tidak ada satu pun sebenarnya, katanya ada dua mobil yang disita, uang yang cukup fantastis, itu uang siapa dan dari mana asalnya?" jelasnya.

Baca Juga: Momen Abraham Samad hingga Novel Baswedan Cukur Gundul di KPK usai Firli Bahuri Jadi Tersangka

Sebab itu, pihaknya pun mempertanyakan terkait penetapan tersangka Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya.

"Tiba-tiba semalam kami dikagetkan dengan penetapan beliau sebagai tersangka, ada apa?" ucapnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU