> >

KPK Minta Maaf Firli Bahuri jadi Tersangka, Nurul Ghufron: Maaf Peristiwa Itu Bikin Gaduh

Hukum | 24 November 2023, 09:05 WIB
Pimpinan KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2020). (Sumber: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyampaikan permintaan maaf atas ditetapkannya Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Nurul Ghufron mengatakan bahwa dugaan keterlibatan Firli Bahuri dalam kasus tersebut telah mengikis harapan masyarakat terhadap KPK sebagai lembaga antirasuah.

“Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggung jawab dan karenanya meminta maaf kepada segenap bangsa Indonesia atas peristiwa tersebut yang telah menimbulkan kegaduhan dan hampir mengikis harapan pada KPK untuk menjadi garda pemberantas korupsi,” kata Ghufron, Jumat (24/11/2023).

Baca Juga: Perjalanan Firli Bahuri Jadi Ketua KPK, Lolos Serangkaian Tes hingga Berujung Tersangka

Ia menegaskan bahwa kasus dugaan pemerasan Firli terhadap SYL akan menjadi bahan evaluasi internal maupun eksternal KPK. Ghufron juga bilang bahwa KPK akan melakukan pembenahan secara terbuka. 

“Kami berharap masyarakat tetap mendukung secara konstruktif (jika benar mohon didukung, jika salah mohon dikritik untuk kebaikan) terhadap KPK dalam perjuangan memberantas korupsi,” ujarnya.

Ia berharap, masyarakat tidak kehilangan harapan kepada KPK. Sebab, pemberantasan korupsi membutuhkan kerja sama yang baik termasuk dengan masyarakat Indonesia

“KPK adalah milik rakyat dan negara Indonesia, harapan itu masih ada dan akan terus ada dan membesar jika bersama bergandengan untuk memelihara dan merawat harapan Indonesia adil makmur bebas dari korupsi,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu malam (22/11/2023).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dilakukan.

Baca Juga: KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Syahrul Yasin Limpo Tak Cacat Hukum: Semua Didasarkan Alat Bukti

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU