> >

Jokowi Akan Tunjuk Satu dari Empat Pimpinan KPK untuk Gantikan Firli Bahuri Sementara

Hukum | 24 November 2023, 18:48 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretariat Kabinet sudah menyiapkan surat keputusan (SK) pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri dan pengangkatan ketua KPK sementara. 

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan SK pemberhentian sementara dan pengangkatan ketua KPK sementara sudah disiapkan dan tinggal menunggu diteken Presiden Jokowi. 

Ari menyatakan ketua KPK sementara pengganti Firli tidak diambil dari luar, melainkan dari empat pimpinan yang ada saat ini. Dari empat pimpinan KPK, Presiden Jokowi akan menunjuk satu untuk memimpin lembaga antirasuah sementara. 

Adapun empat pimpinan KPK saat ini yakni, Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron. 

"Jadi kandidatnya dari pimpinan KPK saat ini. Ini kan pimpinan KPK yang sudah ada, jadi tinggal beliau menetapkan salah satu dari Pimpinan KPK menjadi Ketua (KPK) sementara," ujar Ari dalam pesan tertulisnya, Jumat (24/11/2023).

Baca Juga: Firli Bahuri Dicekal ke Luar Negeri Hingga 20 Hari ke Depan Usai Ditetapkan Tersangka

Lebih lanjut Ari memastikan kekosongan jabatan Ketua KPK tak akan berlangsung lama. SK pemberhentian sementara dan pengangkatan ketua KPK sementara sudah dibuat menunggu tanda tangan Presiden Jokowi. 

Saat ini, Presiden Jokowi sedang menjalani kunjungan kerja ke Papua Barat dan Kalimantan Barat. Besar kemungkinan SK akan diteken setelah pulang dari lawatan kerja.     

"Setelah Keppres di tandatangani Presiden ada ketua sementara dan ada mekanisme yang harus diikuti UU terkait dengan ketua sementara," ujar Ari. 

Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. 

Kasus ini ditangani oleh tim gabungan Ditkrimsus Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. 

Baca Juga: Pengamat: Pengganti Firli di KPK Harus Figur Bersih dan Punya Integritas Tinggi

Hasil penyelidikan, penyidikan hingga gelar perkara pada Rabu (21/11/2023) malam, Ditkrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri selaku ketua KPK sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi. 

Firli disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU