> >

SYL akan Diperiksa Kembali Pekan Ini Terkait Kasus Pemerasan, Kuasa Hukum: Klien Saya Siap

Hukum | 28 November 2023, 08:37 WIB
Mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo dikawal petugas menuju Rutan KPK usai diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya berencana memanggil eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus dugaan pemerasan.

Ade Safri mengatakan bahwa pemeriksaan SYL rencananya akan dilakukan pada pekan ini. SYL akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Betul (rencananya panggil SYL minggu ini),” kata Ade, Senin (27/11/2023).

Baca Juga: Ini Jawaban Kapolri soal Kemungkinan Ada Tersangka Baru Pemerasan SYL Selain Firli Bahuri

Sayangnya, ia tidak menyampaikan detail hari dan tanggal pemeriksaan SYL sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang juga menyeret nama eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Sementara itu, kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya.

Kendati demikian, ia menyatakan bahwa SYL siap untuk diperiksa penyidik.

“Belum, belum dapat (surat panggilan), tetapi klien saya siap, pasti siap,” ujar Djamaludin, Senin, seperti dikutip dari Kompas.com.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari aduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 terkait adanya dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terkait penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian pada 2021.

 

Pada 6 Oktober 2023, kasus ini naik ke tahap penyidikan. Penyidik lantas memeriksa sejumlah saksi hingga totalnya mencapai 91 saksi yang diperiksa. Rumah Firli Bahuri juga digeledah.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan SYL, Cak Imin: Kami Prihatin

Rabu (22/11), Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Ia juga diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK dan digantikan oleh Nawawi Pomolango.

Tak tinggal diam, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan status tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU